Reviens.id, Kebumen – Pandemi belum kunjung berakhir, justru terus menunjukkan kenaikan angka kasus positifnya.
Hingga pemerintah harus menerapkan PPKM Darurat sebagai respon kasus tersebut.
Wilayah Jawa dan Bali mengalami pembengkakan kasus Covid-19 yang sangat drastis.
Rumah Sakit di berbagai wilayah sudah mulai kehabisan kamar untuk rawat inap pasien-pasiennya.
Hingga banyak pasien positif yang harus melakukan isolasi mandiri ( isolasi ) di rumah masing-masing.
Pemerintah dan instansi bersangkutan masih terus melakukan upaya supaya dapat menangani ledakan Covid-19 tersebut.
Seperti yang dirilis Kementrian Kesehatan di akun twitternya (Kemenkes RI), bahwa keterisian tempat tidur untuk rawat inap pasien Covid-19 terus meningkat.
Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kemenkes menyikapinya dengan menerbitkan panduan mengenai Kriteria Pasien Rawat Inap.
Hal tersebut sebagai langkah supaya pemerintah dan pihak rumah sakit dapat mengendalikan ledakan pasien Covid-19 yang semestinya mendapat penanganan darurat dan harus rawat inap di kamar RS.
“Tingkat Keterisian tempat tidur RS untuk pasien gejala sedang-berat terus meningkat. Agar terkendali, Pemerintah mengatur rujukan pasien Covid-19, sehingga perawatan RS dapat diperuntukkan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.”
Berikut kriteria yang sudah dirilis oleh Kemenkes.
(cut/agp)
Discussion about this post